Petisi Brawijaya, Jakarta – Sekitar 10 ribu buruh yang tergabung dalam serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group batal melangsung aksi demonstrasi yang rencana akan dilakukan mulai Selasa (14/1/2025) hari ini hingga Rabu (15/1/2025).
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto mengatakan, semula, sebanyak 10 ribu buruh dari Sukoharjo dijadwalkan berangkat menggunakan 200 bus menuju ibu kota pada Senin (13/1/2025). Namun, atas permintaan Presiden Presiden Prabowo Subianto, aksi tersebut diganti dengan audiensi terbatas.
“Kami menunda aksi ke Jakarta, karena kami menghormati permintaan Presiden atau pemerintah yang meminta kami mempercayai apa yang akan dilakukan pemerintah dulu, Fokus kami adalah kelangsungan kerja dan kelangsungan usaha Sritex, sebagaimana pesan yang disampaikan Wamenaker dari Presiden ” ujar Slamet saat dimintai dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Koordinator Serikat Buruh Sritex Grup, Slamet Kaswanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, serta saat mendampingi kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ke PT Sritex beberapa waktu lalu.
Sebagai pengganti aksi tersebut, akan digelar audensi 15 orang perwakilan karyawan Sritex, yang pelaksanaannya masih dikomunikasikan Polda Metro dengan instansi-instansi yang akan dituju.
Sejumlah lokasi yang akan didatangi buruh Sritex yaitu Istana Presiden, DPR RI, Mahkamah Agung (MA), Kemenko Ekonomi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian BUMN.
“Surat-surat untuk audiensi sudah kami sampaikan ke instansi-instansi terkait. Kami tinggal menunggu jadwal diterimanya audiensi tersebut. Namun, informasi terakhir menyebutkan DPR RI masih reses,” jelas Slamet.
Rencana aksi buruh ini awalnya dimaksudkan untuk menyuarakan kekhawatiran atas keberlangsungan kerja dan usaha PT Sritex. Namun, Slamet menegaskan bahwa pihaknya tetap mengutamakan dialog dan mencari solusi bersama pemerintah.
“Kami tetap berharap hasil audiensi nanti dapat membawa kabar baik untuk para buruh dan keberlangsungan perusahaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 lalu. Akibatnya sekitar 15 ribu pekerja dipastikan akan terdampak langsung, dan sebanyak 50 ribu pekerja juga akan terdampak secara tidak langsung.