Menu

Dark Mode
Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun Pemprov Jakarta Akan Terapkan Work From Anywhere H-7 Jelang Libur Lebaran untuk Kurangi Kemacetan Mudik

Headline

MKD Jatuhkan Sanksi kepada Legislator PDIP gara-gara Bikin Konten Parcok alias ‘Partai Cokelat’ pada Pilkada 2024

badge-check


					Anggota dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto di sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Foto : KOMPAS.com/Rahel) Perbesar

Anggota dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto di sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Foto : KOMPAS.com/Rahel)

Petisi Brawijaya, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Yulius Setiarto, menghadapi sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Selasa (3/12/2024), setelah mengunggah konten di media sosial yang menuduh adanya pengerahan aparat kepolisian, atau yang disebut “Parcok”, dalam Pilkada 2024.

Berdasarkan Isu yang beredar di media, “Partai Cokelat” alias Parcok sendiri merupakan istilah yang merujuk pada oknum polisi, ini berdasarkan warna baju dinas kepolisian berwarna cokelat, yang bergerak untuk memenangkan kandidat tertentu di Pilkada 2024.

Dalam kesempatan tersebut, MKD sempat memborondong berbagai pertanyaan kepada Yulius untuk menelusuri maksud dan tujuan membuat pertanyaan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Yulius pun mengungkapkan bahwa tujuan unggahannya tersebut adalah untuk mendapatkan kejelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait tudingan investigasi media massa yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum, mengingat Pilkada tinggal dua hari saat ia membuat konten tersebut.

Selain itu, MKD juga mempertanyakan dari mana sumber data maupun informasi yang didapat Yulius untuk membuat narasi tersebut. Sebab, dikhawatirkan pernyataan yang disampaikan mengarah fitnah.

Yulius lantas menjelaskan, alasan dirinya membuat konten tersebut terinspirasi dari informasi yang didapat dari konten Bocor Alus Tempo. Sebagai orang yang peduli dan cinta terhadap kepolisian, ia menginginkan agar jika netralitas pilkada dijaga, Kapolri meluruskan narasi miring yang beredar.

Majelis pun beberapa kali menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat bersama DPR sering kali memastikan bahwa pilkada netral.

Namun Menurut Yulius, klarifikasi yang disampaikan Kapolri selama ini belum cukup. Karena praktiknya di lapangan masih ditemukan informasi mengenai dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024.

“Bagi saya itu belum cukup. Karena apa yang diulas dalam Tempo Bocor Alus dan masuk dalam Tempo digital dan Tempo cetak, itu ceritanya masih seperti itu. Ada data mengenai waktu, tempat dan sebagainya yang sebenarnya itu bisa diklarifikasi,” ujarnya.

Meskipun demikian, MKD memutuskan bahwa Yulius melanggar kode etik dan memberikan sanksi teguran tertulis kepadanya.

Diketahui, Yulius dilaporkan ke MKD soal unggahannya di media sosial yang menyebut ada pengerahan partai coklat (parcok) pada pilkada.

Sebelum memanggil Yulius, MKD DPR RI membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait pernyataan Yulius yang menyinggung partai coklat.

“Dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh parcok. Konon disebut sebagai partai coklat,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin kemarin.

Pelapor atau pengadu dalam kasus ini adalah seorang bernama Ali Hakim Lubis yang juga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa

4 March 2025 - 04:15 WIB

Foto: Dok. Istimewa Setneg RI

PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

4 March 2025 - 04:13 WIB

Pemicu tutupnya pabrik-pabrik ini akibat berbagai tantangan ekonomi, mulai dari penurunan permintaan pasar hingga meningkatnya biaya produksi. (Foto: ANTARA FOTO /MOHAMMAD AYUDHA)

Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter

4 March 2025 - 04:05 WIB

Banjir di Perumahan Vila Nusa Indah dan Kompleks Duta Indah Bekasi, setinggi ring basket. (Istimewa).

Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut

4 March 2025 - 04:01 WIB

Foto: Banjir di Jakarta. (dok BPBD Jakarta)

Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun

3 March 2025 - 11:51 WIB

Kejagung menetapkan sejumlah tersangka di Pertamina yang menyebabkan kerugian negara. (Foto: Istimewa)
Trending on Bisnis