Menu

Dark Mode
Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun Pemprov Jakarta Akan Terapkan Work From Anywhere H-7 Jelang Libur Lebaran untuk Kurangi Kemacetan Mudik

Headline

Prabowo Teken Perubahan UU Jakarta, Tim Pramono-Rano Sebut Infrastruktur Harus Kuat Jika Jakarta Jadi DKJ

badge-check


					Mantan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi .(Dok. Instagram @prasetyoedimarsudi) Perbesar

Mantan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi .(Dok. Instagram @prasetyoedimarsudi)

Petisi Brawijaya, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024. UU Nomor 151 merupakan perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2024 yang dikeluarkan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perubahan UU dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum atas nomenklatur baru, seiring dengan rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan. Dengan disahkannya UU tersebut, maka nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tak lagi berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI) tapi menjadi DKJ.

Ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

“Pada saat UU ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B.

Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini juga berlaku pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang sudah terpilih sebelumnya, serta Anggota DPR dan DPD berasal dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan perubahan nomenklatur tersebut. Namun, ia menekankan bahwa perubahan ini seharusnya tidak dipaksakan dan harus disertai dengan kesiapan infrastruktur dan masyarakat Jakarta.

“Jika Jakarta mau dibuat menjadi DKJ, infrastruktur hingga masyarakatnya harus siap. Karena satu kilometer dari Istana dan Pemda DKI itu wilayah kumuh. Sebetulnya tak boleh dipaksakan dulu. Tapi karena ini presiden sudah memutuskan, ya kita laksanakan,” ujar Prasetyo Edi Marsudi, kepada wartawan dikutip pada Selasa, (10/12/2024).

Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintahan Pramono Anung dan Rano Karno akan fokus pada anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

“Kita harus fokus anggaran bagaimana masyarakat bisa mumpuni. Jadi jangan sampai masyarakat tidurnya bisa tiga shift,” tegasnya.

Tim Pramono-Rano berharap bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur ini, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta. Mereka juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil dan bekerja sama demi kemajuan Jakarta.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa

4 March 2025 - 04:15 WIB

Foto: Dok. Istimewa Setneg RI

PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

4 March 2025 - 04:13 WIB

Pemicu tutupnya pabrik-pabrik ini akibat berbagai tantangan ekonomi, mulai dari penurunan permintaan pasar hingga meningkatnya biaya produksi. (Foto: ANTARA FOTO /MOHAMMAD AYUDHA)

Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter

4 March 2025 - 04:05 WIB

Banjir di Perumahan Vila Nusa Indah dan Kompleks Duta Indah Bekasi, setinggi ring basket. (Istimewa).

Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut

4 March 2025 - 04:01 WIB

Foto: Banjir di Jakarta. (dok BPBD Jakarta)

Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun

3 March 2025 - 11:51 WIB

Kejagung menetapkan sejumlah tersangka di Pertamina yang menyebabkan kerugian negara. (Foto: Istimewa)
Trending on Bisnis