Petisi Brawijaya, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi.
Berdasarkan data yang tercatat di laman resmi MK, hingga pukul 11.40 WIB pada Selasa siang, 206 permohonan telah didaftarkan ke Kepaniteraan MK.
Dari total permohonan tersebut, 166 di antaranya merupakan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Permohonan sengketa pemilihan gubernur yang didaftarkan tersebut terkait dengan hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan. Permohonan ini resmi terdaftar pada Senin malam dan menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang didaftarkan ke MK pada tahun ini.
Hasil pilkada tingkat kota yang paling banyak digugat adalah Pilkada Kota Banjarbaru, dengan empat permohonan sengketa yang telah didaftarkan ke Mahkamah.
Sementara itu, hasil pilkada tingkat kabupaten yang paling banyak digugat adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara, masing-masing dengan tiga gugatan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa tahapan pendaftaran sengketa pilkada tidak memiliki persoalan. Pendaftaran permohonan sengketa paling lambat dilakukan tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan perolehan suara hasil pilkada.
Setelah permohonan didaftarkan, para pemohon dapat melengkapi maupun memperbaiki permohonannya sebelum Mahkamah mencatat perkara tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel, di mana tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Suhartoyo memastikan bahwa tidak ada hakim konstitusi di suatu panel yang mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut, demi menjaga sidang terbebas dari konflik kepentingan.
Hingga saat ini, MK belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024. Menurut Suhartoyo, Mahkamah sedang menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan dan diperkirakan akan dimulai pada awal Januari 2025.