Menu

Dark Mode
Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun Pemprov Jakarta Akan Terapkan Work From Anywhere H-7 Jelang Libur Lebaran untuk Kurangi Kemacetan Mudik

Ekonomi

Tim Kurator Siap PHK Massal Buruh PT Sritex, Sebut Pemerintah Hanya Minta Cegah PHK Buruh, tapi Tak Beri Solusi soal Kepailitan

badge-check


					Para pekerja Sritex membentangkan spanduk berisi pesan khusus untuk Presiden Prabowo Subianto.(Dok. Humas Kemenaker) Perbesar

Para pekerja Sritex membentangkan spanduk berisi pesan khusus untuk Presiden Prabowo Subianto.(Dok. Humas Kemenaker)

Petisi Brawijaya, Jakarta – Empat perusahaan tekstil besar di Indonesia, yakni Sritex dan tiga anak perusahaannya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Total utang yang harus ditanggung oleh perusahaan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 32,6 triliun. Kondisi ini membuat kurator Sritex terpaksa akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada para buruh pekerja.

Hal itu disampaikan oleh Tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk menangani kasus ini terdiri dari Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat dalam konferensi persnya di Semarang, Jawa Tengah, Senin, (13/1/2025).

Denny Ardiansyah, salah satu kurator mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pertemuan lintas kementerian yang membahas kepailitan perusahaan dan nasib hak-hak buruh.

“Kita tidak pernah bertemu langsung secara komprehensif, misalnya perindustrian, naker, perekonomian jadi satu, untuk kemudian berpikir, ini solusinya apa? Ini gak pernah ada,” ungkap Denny saat konferensi pers di All Stay Hotel Semarang, Senin (13/1/2025) malam.

Merespons permintaan untuk menerapkan skema going concern agar pabrik tetap dapat beroperasi setelah dinyatakan pailit, tim kurator menyatakan bahwa mereka telah mengikuti pertemuan di Bea Cukai dan lintas kementerian.

Namun, mereka hanya diminta untuk tidak melakukan PHK tanpa adanya solusi konkret yang ditawarkan. Merasa merasa tertekan untuk melakukan going concern dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kita bertemu satu per satu diwakili industri dengan kemenko dengan naker intinya ini jangan PHK. Jangan PHK tapi solusinya, apa yang kami pertanyakan. Justru kami tim kurator dalam posisi terdesak. Kami ketika saat ini dipaksa untuk tidak melakukan PHK ini, kami dipaksa untuk melanggar Undang-Undang,” tegas Denny.

Skema going concern dapat dilakukan bila bertujuan untuk meningkatkan harta pailit atau mempertahankan harta pailit. Namun, sampai saat ini tim kurator belum melihat potensi meningkatkan harta pailit.

Ia melanjutkan, operasional pabrik yang tidak menguntungkan dengan skema going concern bukanlah pilihan yang tepat.

“Dengan melihat juga beban utang dengan ekuitas dengan asetnya, saya kira langkah pemberesan itu adalah langkah yang tepat untuk saat ini,” kata Denny.

Denny menilai bahwa langkah pemberesan adalah pilihan yang lebih tepat saat ini, mengingat beban utang yang sangat besar dibandingkan dengan ekuitas dan aset perusahaan.

Tim kurator lainnya Nurma menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan memfokuskan perhatian pada penanganan aset terlebih dahulu untuk membayar seluruh utang yang dimiliki sebelum akhirnya menyusun rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak mengabaikan hak-hak para buruh.

“Terkait dengan PHK tadi penerapannya mungkin nanti kami akan formulasikan bersama kurator dan kita juga akan melihat bagaimana ke depannya kami mengamankan terlebih dahulu dari aspek pailit,” kata Nurma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa

4 March 2025 - 04:15 WIB

Foto: Dok. Istimewa Setneg RI

PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

4 March 2025 - 04:13 WIB

Pemicu tutupnya pabrik-pabrik ini akibat berbagai tantangan ekonomi, mulai dari penurunan permintaan pasar hingga meningkatnya biaya produksi. (Foto: ANTARA FOTO /MOHAMMAD AYUDHA)

Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter

4 March 2025 - 04:05 WIB

Banjir di Perumahan Vila Nusa Indah dan Kompleks Duta Indah Bekasi, setinggi ring basket. (Istimewa).

Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut

4 March 2025 - 04:01 WIB

Foto: Banjir di Jakarta. (dok BPBD Jakarta)

Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun

3 March 2025 - 11:51 WIB

Kejagung menetapkan sejumlah tersangka di Pertamina yang menyebabkan kerugian negara. (Foto: Istimewa)
Trending on Bisnis