Petisi Brawijaya, Jakarta – Kelab malam terbesar di Bali Atlas Super Club yang menggunakan latar Dewa Siwa pada pertunjukan musik Disc Jockey (DJ) menuai kecaman keras sebagai dugaan penistaan agama Hindu dari berbagai pihak. Pasalnya Dewa Siwa merupakan Dewa yang disucikan dan dipuja oleh umat Hindu.
Sekelompok warga pun menuntut agar kelab malam yang menampilkan visual dewa pelebur menurut ajaran Hindu itu untuk ditutup.
Seruan penutupan Atlas Super Club itu disampaikan oleh massa dari Yayasan Kesatria Keris Bali saat menggeruduk kantor DPRD Provinsi Bali, Jumat (7/2/2025). Massa aksi menilai penayangan visual Dewa Siwa saat DJ party di kelab malam sebagai bentuk penistaan terhadap agama Hindu.
Ketua Umum Yayasan Kesatria Keris Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya, mendesak Atlas Beach Club memohon maaf secara tertulis. Ismaya meminta DPRD dan Pemprov Bali membuat peraturan daerah mengenai larangan penggunaan simbol agama Hindu.
“Cabut izin tempat-tempat yang melakukan penistaan agama lagi,” ungkap Ismaya di sela-sela amsi di kantor DPRD Bali, Jumat, (7/2/2025) dikutip pada Senin, (10/2/2025).
Ismaya menuturkan semula Kesatria Keris Bali ingin berunjuk rasa di Atlas Beach Club. Namun, urung dilakukan dan memilih berdemonstrasi di DPRD Bali.
“Sebenarnya kami ingin langsung ke Atlas, tapi rasanya tidak elok. Pariwisata pasti akan berdampak karena dilihat banyak orang,” ujar Ismaya.
Selain itu, Ismaya juga menyayangkan, pihak manajemen Atlas yang menyampaikan permintaan maaf tidak di akun media sosial resminya. Tapi disebarkan di media sosial lain.
“Permintaan maaf itu tidak disampaikan melalui akun resmi media sosial mereka, itu tidak ada. Harus ada di media sosial mereka langsung,” kata Ismaya.
Adapun Ismaya yang mewakili Ormas Bali menyampaikan ada tujuh poin penting perihal tuntutan yakni, desakan untuk penutupan sementara Kelab Malam Atlas, permohonan maaf secara tertutup dan terbuka, meminta pemerintah dan DPRD segera membuat Perda larangan penggunaan simbol agama Hindu.
Ismaya menambahkan, kalau aspirasi mereka tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan mengerahkan massa untuk bernegosiasi langsung dengan pihak manajemen kelab malam Atlas.
“Di luar tuntutan yang sudah disampaikan, kami juga meminta kejelasan terkait kasus kembang api saat berlangsung upacara di pantai, serta mencabut izin kelab malam yang melakukan penistaan agama,” jelas Ketut Ismaya.
DPRD Bali Tak Mau Grasa-Grusu
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel Astawa, berjanji akan menindaklanjuti tuntutan massa Yayasan Kesatria Keris Bali terkait polemik visual Dewa Siwa saat pementasan DJ di Atlas. Menurutnya, Komisi I dan IV DPRD Bali bakal mendalami dugaan penistaan terhadap agama Hindu dalam kasus tersebut.
“Agar tidak grasa-grusu, kami akan adakan pertemuan kembali mengundang pihak terkait. Kami tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan politik sehingga terjadi keseimbangan dan keselarasan,” ujar Disel Astawa saat ditemui di kantor DPRD Bali, Jumat, (10/2/2025).
Disel lantas menyinggung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Menurutnya, Pergub tersebut telah mengatur sanksi bagi pelaku penistaan agama.
Disel menilai keputusan yang akan diambil juga harus mempertimbangkan dampak bagi tenaga kerja di Atlas Beach Club. Ia tak mau terburu-buru menutup kelab tersebut.
“Kalau kami tutup begitu saja, berapa ribu rakyat yang akan kehilangan pekerjaan?” imbuh politikus yang juga Bendesa Desa Adat Ungasan itu.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali juga mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya dugaan penistaan simbol agama di kelab malam Atlas.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Ni Made Sumiati, menguatkan dukungan yakni dengan tidak hanya dilakukan penutupan sementara saja kelab malam tersebut. Tapi, dirinya juga meminta menajemen diberikan sanksi adat berupa permohonan maaf dengan menggelar upacara Guru Piduka.
“Tadi yang disebutkan sanksi secara skala (nyata), saya meminta agar diberikan sanksi lain secara niskala dengan melakukan upacara Guru Piduka,” kata Sumiati.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menjelaskan masih perlu mendalami dugaan pelanggaran dalam kasus visual Dewa Siwa di Atlas. Menurut dia, Satpol PP Badung sebelumnya telah memanggil dan meminta klarifikasi dari manajemen Atlas Beach Club.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, dia berujar, juga menjadwalkan untuk memanggil kembali manajemen kelab itu pada pekan depan. “Kami diskusikan dan lakukan pendalaman bersama DPRD,” ujar Darmadi.