Petisi Brawiaya, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub Holding dan kontraktor kontrak kerja sama.
“Tentu penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS, Kasusnya periode 2018-2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan dikutip Selasa (11/2/2025).
Harli mengatakan tindakan ini dilakukan Kejagung menyikapi kelangkaan gas elpiji yang dirasakan masyarakat saat ini. Terlebih, kasus ini terkait dengan subholding atau tata kelola minyak mentah.
Bahkan kasus rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan. Harli menyebut dalam penyidikan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti, berupa keterangan 70 saksi dan ahli keuangan negara. Dia berharap penyidikan ini bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi.
“Tentu semua itu adalah dalam rangka bagaimana tindakan ini membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangka atau pelakunya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM. Penggeledahan itu berlangsung mulai pukul 11.00 – 19.00 WIB. Adapun tiga ruangan yang digeledah oleh penyidik Kejagung yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam penggeledahan di ketiga ruangan tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file. Barang-barang itu langsung dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.