Menu

Dark Mode
Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun Pemprov Jakarta Akan Terapkan Work From Anywhere H-7 Jelang Libur Lebaran untuk Kurangi Kemacetan Mudik

Headline

Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK Digelar Sore Ini, Apakah Status Tersangka Bakal Digugurkan Hakim?

badge-check


					Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. [Foto Istimewa] Perbesar

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. [Foto Istimewa]

Petisi Brawijaya, Jakarta – Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar hari ini, Kamis (13/2) petang.

Nasib kasus Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) tersebut berada di palu hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.

Baik kubu Hasto maupun Biro Hukum KPK menyatakan optimistis akan memenangkan Praperadilan tersebut.

Pelaksana Tugas Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan pihaknya optimis hakim akan menolak atau setidaknya menyatakan tidak menerima Praperadilan Hasto. Sebab, ia meyakini proses hukum yang dikerjakan oleh penyidik telah sesuai prosedur hukum acara.

“Seperti yang kami sampaikan kemarin tetap optimis. Memang apa yang kami simpulkan hari ini mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” ucap Iskandar setelah persidangan Rabu (12/2) kemarin.

Sementara itu, tim hukum Hasto juga mempunyai keyakinan hakim akan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Salah seorang tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan proses penegakan hukum oleh KPK cacat prosedur.

“Dari proses penegakan hukum yang berjalan, kalau ada yang salah tentunya perlu dikoreksi. Ini terkait dengan perlindungan hak asasi manusia,” kata Ronny.

Ronny menegaskan, seluruh argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan yang dilayangkan Hasto terhadap KPK sudah dipaparkan di muka persidangan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini bilang, masyarakat juga telah mengikuti persidangan secara terbuka.

“Bahkan publik juga dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum kami,” kata Ronny.

Ronny mengatakan, gugatan praperadilan ini bukan hanya mempersoalkan pelanggaran prosedur terhadap penetapan tersangka Sekjen PDI-P yang dilakukan oleh Komisi Antirasuah, tetapi gugatan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Partai.

Pasalnya, salah satu bentuk perjuangan Partai berlogo banteng moncong putih itu adalah mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang.

“Hukum acara harus dipatuhi. Seperti dalam doktrin hukum yang disampaikan ahli Dr. Maruarar Siahaan, ‘the fruit of poisonous tree’ atau ‘buah pohon beracun’, cara mendapatkan bukti yang diperoleh dengan cara tercela, ternoda, melanggar HAM, melanggar hukum acara, maka bukti-bukti itu tidak bisa dipakai karena hanya akan meracuni peradilan dan hukum itu sendiri,” kata Ronny.

“Sebab, kalau kita membiarkan kesewenangan seperti ini, maka siapapun bisa jadi korban. Tidak peduli Anda pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, atau rakyat kebanyakan lainnya, ketika orang yang memiliki kuasa dapat mengabaikan prosedur-prosedur hukum dan hak-hak hukum seseorang,” imbuhnya.

Berdasarkan agenda, sidang pembacaan putusan yang disampaikan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, bakal digelar pada pukul 16.00 WIB sore nanti.

Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa

4 March 2025 - 04:15 WIB

Foto: Dok. Istimewa Setneg RI

PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

4 March 2025 - 04:13 WIB

Pemicu tutupnya pabrik-pabrik ini akibat berbagai tantangan ekonomi, mulai dari penurunan permintaan pasar hingga meningkatnya biaya produksi. (Foto: ANTARA FOTO /MOHAMMAD AYUDHA)

Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter

4 March 2025 - 04:05 WIB

Banjir di Perumahan Vila Nusa Indah dan Kompleks Duta Indah Bekasi, setinggi ring basket. (Istimewa).

Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut

4 March 2025 - 04:01 WIB

Foto: Banjir di Jakarta. (dok BPBD Jakarta)

Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun

3 March 2025 - 11:51 WIB

Kejagung menetapkan sejumlah tersangka di Pertamina yang menyebabkan kerugian negara. (Foto: Istimewa)
Trending on Bisnis