Menu

Dark Mode
Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun Pemprov Jakarta Akan Terapkan Work From Anywhere H-7 Jelang Libur Lebaran untuk Kurangi Kemacetan Mudik

Hukum

Ketua Petisi Brawijaya Haposan Situmorang, Minta Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dicabut Buntut Naik Meja di Ruang Sidang

badge-check


					Ketua Umum Petisi Brawijaya, Nora Haposan Situmorang, S.H., M.H. saat menanggapi kasus 
perilaku Advokat yang menaiki meja sidang. (Foto:Ist). Perbesar

Ketua Umum Petisi Brawijaya, Nora Haposan Situmorang, S.H., M.H. saat menanggapi kasus perilaku Advokat yang menaiki meja sidang. (Foto:Ist).

Petisi Brawijaya, Jakarta – Ketua Umum Petisi Brawijaya, Nora Haposan Situmorang, S.H., M.H., yang juga merupakan seorang Advokat, turut menyoroti kasus yang saat ini tengah viral di media sosial dan begitu menghobohkan publik yakni terkait kasus seorang Advokat yang dianggap berlebihan lantaran Advokat tersebut melakukan protes hingga menaiki meja sidang di pengadilan.

Tindakan tersebut dilakukan oleh salah satu pengacara Razman Nasution yang bernama Firdaus Oiwobo.

Haposan mengatakan tindakan yang dilakukan seorang advokat tersebut sama halnya dengan menginjak-injak harkat profesi seorang Advokat.

“Advokat seharusnya mengedepankan akal, pikiran, skill, kemampuan, bukan mengedepankan emosi. Ini bukan zaman bar-bar untuk memperebutkan sesuatu,” ujar Haposan melalui podcast yang ditayangkan di chanel YouTube Petisi Brawijaya, pada Senin, (10/2/2025).

Haposan pun menyampaikan bahwa pada sabtu lalu Ia telah melakukan komunikasi bersama rekan sesama Advokat lainnya terkait dengan kekisruhan tersebut.

Ia pun menyampaikan agar Ketua Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Tinggi untuk mencabut semua izin praktek terhadap orang-orang yang melakukan kekisruhan di ruang sidang tersebut.

“Advokat adalah profesi yang mulia, profesi yang berharkat dan bermartabat, tapi ada sebagian teman yang tidak menghargai profesinya hanya menonjolkan emosi, bukan pengetahuan. Ini sangat merendahkan profesi Advokat,” ujar Haposan.

Haposan pun berharap kepada Ketua Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi agar segera mencabut izin atau berita acara sumpah, lantaran menurutnya itu merupakan satu syarat untuk bisa menjadi Advokat.

Lebih lanjut Haposan mengatakan bahwa, kasus kekisruhan yang terjadi diruang sidang tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi teman-teman Advokat lainnya agar tidak mencontoh perbuatan tersebut dan lebih mengedepankan Etika sebagai Advokat dari kemuliaan profesinya (officium nobile).

Sebagaimana diketahui kasus tersebut bermula ketika Razman Nasution terlibat keributan dengan Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Momen itu juga tengah viral di media sosial.

Kericuhan awalnya dipicu saat Razman menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Beberapa anggota tim pengacara Hotman lalu masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman dan membawa pengacara tersebut pergi meninggalkan ruang sidang.

Saat Hotman telah dibawa ke luar, kericuhan di dalam ruang sidang masih berlangsung. Adu mulut melibatkan tim pengacara Hotman dan tim pengacara Razman. Dalam momen panas itu, salah seorang pengacara Razman tiba-tiba berdiri ke atas meja dan terlibat konfrontasi dengan tim Hotman.

Sontak perbuatan salah satu pengacara Razman itu direspons keras oleh tim Hotman. Mereka memprotes aksi pelaku yang berdiri di atas meja ruang sidang.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten pun telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Firdaus Oiwobo atas buntut kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2).

“Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” bunyi ketetapan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa

4 March 2025 - 04:15 WIB

Foto: Dok. Istimewa Setneg RI

PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

4 March 2025 - 04:13 WIB

Pemicu tutupnya pabrik-pabrik ini akibat berbagai tantangan ekonomi, mulai dari penurunan permintaan pasar hingga meningkatnya biaya produksi. (Foto: ANTARA FOTO /MOHAMMAD AYUDHA)

Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter

4 March 2025 - 04:05 WIB

Banjir di Perumahan Vila Nusa Indah dan Kompleks Duta Indah Bekasi, setinggi ring basket. (Istimewa).

Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut

4 March 2025 - 04:01 WIB

Foto: Banjir di Jakarta. (dok BPBD Jakarta)

Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun

3 March 2025 - 11:51 WIB

Kejagung menetapkan sejumlah tersangka di Pertamina yang menyebabkan kerugian negara. (Foto: Istimewa)
Trending on Bisnis