Petisi Brawijaya, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perjalanan mudik saat Lebaran.
“Kalau nanti pemerintah pusat menerapkan WFA yang rencananya dimulai 24 Maret, maka pemerintah Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya. Dengan demikian, warga Jakarta yang akan mudik Lebaran akan mempunyai pilihan waktu yang cukup banyak,” ucap Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa Pemprov Jakarta segera berkoordinasi dengan pihak swasta agar kebijakan tersebut dapat diterapkan di perusahaan-perusahaan swasta.
“Pemerintah Jakarta juga pasti akan berkoordinasi dengan swasta untuk menerapkan hal yang sama,” ucap Pramono.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait rencana ini.
Dudy mengatakan bahwa Kementerian PANRB dan BUMN telah memberikan dukungan terhadap kebijakan WFA.
“Untuk swasta, ini adalah sifatnya himbauan kepada perusahaan-perusahaan swasta melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Harapannya adalah apabila WFA diterapkan, maka penyebaran distribusi para pemudik itu akan lebih banyak,” kata Dudy.
Dudy juga menyebutkan bahwa surat edaran khusus mengenai penerapan WFA akan segera diterbitkan oleh kementerian terkait dalam waktu dekat.
“Mungkin nanti dalam waktu dekat akan dibuatkan surat khusus. Kemudian, Kementerian BUMN juga sudah akan menerapkan hal yang sama. Memang jumlahnya yang menyumbang banyak pemudik adalah ASN dan juga BUMN,” kata Dudy.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan arus mudik secara signifikan dengan membagi waktu keberangkatan para pemudik.
Dudy mengimbau perusahaan agar swasta juga bisa mengikuti kebijakan ini. Dia berharap penerapan WFA bisa membuat arus mudik Lebaran bisa lebih teratur.
“Untuk swasta ini adalah sifatnya imbauan kami kepada perusahaan-perusahaan swasta melalui Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ia berharap, dengan penerapan WFA, distribusi arus mudik akan lebih merata sehingga pengelolaannya dapat berlangsung lebih baik.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengungkapkan pemerintah bakal menerapkan kebijakan kerja secara fleksibel atau flexible work arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) mulai H-7 Lebaran atau sejak 24 Maret 2025. WFA menjelang libur Lebaran ini akan dilakukan ke semua ASN kementerian, lembaga, hingga pegawai BUMN.
“Ini adalah upaya pemerintah, sesuai arahan dan direktif khusus dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang ingin memastikan perjalanan masyarakat di bulan suci Ramadhan, khususnya Lebaran, semakin aman, nyaman, terjangkau, dan menyenangkan,” ujar AHY pada, Sabtu (1/2/2025).
AHY mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait penerima flexible work arrangement atau yang sebelumnya dikenal sebagai work from anywhere,” pungkasnya.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini sebelumnya menjelaskan secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.
“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2).
Rini menyampaikan implementasi FWA diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi. Rini menegaskan pelaksanaan FWA dapat dilakukan, tapi dengan memperhatikan beberapa ketentuan.