Petisi Brawijaya, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah secara terbuka mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi – Taj Yasin Maimoen di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah alias Pilkada Jateng 2024.
Video kampanye Prabowo tersebut dibagikan oleh akun resmi Instagram milik Ahmad Luthfi, @ahmadlithfi_official pada Sabtu, 9 November 2024. Prabowo yang mengenakan kemeja biru ini, diapit oleh Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Dalam video berdurasi 5 menit 39 detik itu, Prabowo mulanya membicarakan pemilu presiden yang sudah selesai dan dimenangkan oleh dirinya.
Dalam program kerjanya, Prabowo bertekat mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia. Sehingga diperlukan kerja sama antara pemerintahan pusat dan daerah, termasuk Jawa Tengah. Menurutnya, Luthfi-Taj Yasin bisa menjadi tim paling cocok untuk mewujudkan kerja sama wilayah Jawa Tengah dengan pemerintah pusat.
Kemudian, Prabowo secara terang-terangan meminta kepada warga Jawa Tengah, untuk memberikan suara mereka saat Pilgub nanti untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Pernyataan Prabowo tersebut sontak menuai polemic publik, apalagi status Prabowo adalah presiden yang seharusnya diharapkan netral dalam kontestasi Pilkada 2024.
Tanggapan KPU :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024, seperti di Jawa Tengah dan Bali.
Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak yang memiliki wewenang untuk menelaah dugaan kegiataan kampanye Presiden Prabowo dalam Pilkada Serentak.
“Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” tutur Mellaz di Kota Batu, Jawa Tengah, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, kewajiban dan kewenangan KPU RI dalam konteks PKPU tentang Kampanye adalah untuk memfasilitasi kampanye dapat bertumbuh di setiap daerah pelaksanaan Pilkada.
“Agar setiap peserta pemilu, peserta pilkada dalam hal ini pasangan calon atau partai pendukung atau partai pengusung, bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk menyampaikan kepada publik program, visi-misi yang perlu disampaikan,” jelas dia.
Terlebih, saat ini sudah memasuki tahapan krusial, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye hingga memfasilitasi debat. Termasuk memperhatikan penggunaan iklan kampanye di media massa.
“Kita akan tunggu sebenarnya (kesimpulan Bawaslu). Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah. Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu,” pungkasnya.
Tanggapan Istana :
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024.
Hal itu merespons soal dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Dia menyebut dukungan yang disampaikan Prabowo tersebut adalah sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024).
Hasan lalu menuturkan, aturan perundang-undangan soal netralitas penyelenggara negara selama Pemilihan Umum hanya berlaku untuk TNI/Polri serta aparatur sipil negara (ASN). Ia mengatakan bahwa baik presiden maupun para menteri diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, pejabat negera, seperti menteri, apabila hendak mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu harus mengajukan cuti dan dilakukan di luar hari kerja.
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” ujarnya.
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim, ikut menanggapi soal sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang belakangan disorot karena terang-terangan mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub), Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya tak masalah dengan adanya hal tersebut. Hanya saja, hal itu sangat disayangkan. Menurutnya, seorang Presiden semestinya diharapkan menjadi pengayom bagi semua kandidat di Pilkada dan partai politik di Indonesia.
Kendati demikian, apa pun itu menurutnya sudah menjadi pilihan Prabowo untuk melakukan hal tersebut. Namun ia kembali mengingatkan, jika Prabowo pernah berjanji tidak akan cawe-cawe di Pilkada 2024.