Petisi Brawijaya, Jakarta – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono, memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas waktu pendaftaran pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta dari kubu RK-Suswono.
Keputusan ini menandai kekalahan resmi pasangan RK-Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno nomor urut 3 berhasil memenangkan Pilkada dengan perolehan suara 2.183.239 suara atau 50,07%.
Sementara itu, pasangan RK-Suswono meraih 1.718.160 suara atau 39,40%, dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2 mendapatkan 459.230 suara atau 10,53%.
Ridwan Kamil dan Suswono mengakui kekalahan mereka dan menerima keputusan KPU Jakarta.
“Kami menghormati hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh KPU Jakarta. Dalam suatu kompetisi dan demokrasi, menang dan kalah adalah hal yang lazim terjadi. Kami ucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atas kemenangan mereka,” ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Keputusan RK-Suswono untuk tidak mengajukan gugatan ke MK menandai akhir dari persaingan Pilkada Jakarta 2024, dengan kemenangan resmi pasangan Pramono Anung dan Rano Karno. Pasangan ini siap memimpin Jakarta untuk lima tahun ke depan, periode 2024-2029, dengan berbagai program dan visi untuk memajukan ibu kota.