Menu

Dark Mode
Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun Pemprov Jakarta Akan Terapkan Work From Anywhere H-7 Jelang Libur Lebaran untuk Kurangi Kemacetan Mudik

Ekonomi

Bahlil Sebut Pengecer LPG 3 Kg Dapat Kembali Beroperasi Hari Ini, Tapi Ganti Nama Jadi Subpangkalan

badge-check


					Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia) Perbesar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Petisi Brawijaya, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pengecer elpiji 3 kg dapat kembali beroperasi mulai Selasa (4/2) ini. Namun, mereka harus berganti nama menjadi sub-pangkalan.

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan lagi. Mereka per hari ini mulai menjadi subpangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa, (4/2/2025).

Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut. Para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP.

“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap Bahlil.

Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari elpiji 3 kg. Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai subpangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi subpangkalan.

“Untuk menjadi subpangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” tandasnya.

Rencana untuk meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg telah disampaikan Bahlil seusai mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025). Menurut Bahlil, tujuan penataan distribusi LPG 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.

Bahlil kembali menegaskan bahwa untuk stok LPG sendiri tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap.

Solusi tersebut menjadi langkah yang ditempuh Bahlil untuk mengatasi gejolak di masyarakat yang diakibatkan oleh larangan pengecer menjual LPG 3 kg.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa

4 March 2025 - 04:15 WIB

Foto: Dok. Istimewa Setneg RI

PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

4 March 2025 - 04:13 WIB

Pemicu tutupnya pabrik-pabrik ini akibat berbagai tantangan ekonomi, mulai dari penurunan permintaan pasar hingga meningkatnya biaya produksi. (Foto: ANTARA FOTO /MOHAMMAD AYUDHA)

Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter

4 March 2025 - 04:05 WIB

Banjir di Perumahan Vila Nusa Indah dan Kompleks Duta Indah Bekasi, setinggi ring basket. (Istimewa).

Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut

4 March 2025 - 04:01 WIB

Foto: Banjir di Jakarta. (dok BPBD Jakarta)

Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun

3 March 2025 - 11:51 WIB

Kejagung menetapkan sejumlah tersangka di Pertamina yang menyebabkan kerugian negara. (Foto: Istimewa)
Trending on Bisnis