Petisi Brawijaya, Jakarta – Polisi menyita sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tak tanggung-tanggung, nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp 167 miliar, yakni berupa uang tunai, perhiasan, mobil, motor, hingga tanah, serta bangunan.
Berdasarkan pantauan wartawan, sejumlah kendaraan yang disita tersebut terlihat terparkir di depan Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024). Terhitung setidaknya ada 26 mobil dan 3 sepeda motor.
Adapun kendaraan yang terparkir itu seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP. Ada juga Toyota Camry 2.5V AT, Mercedes-Benz Maybach, Subaru BRZ, Harley Davidson Road Glide, dan kendaraan lainnya. Semua kendaraan tersebut dibatasi dengan garis polisi.
“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan asset yang telah diamankan senilai Rp167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Karyoto pun menyebut tak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersebut masih bisa terus bertambah karena masih ada beberapa bank yang masih dalam proses perhitungan oleh pihaknya.
Karyoto mengungkapkan, penyidik juga mengamankan perhiasan, barang mewah, jam tangan, emas hingga senjata api (senpi).
Berikut ini rincian barang bukti yang disita:
- Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159;
- Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29.863.895.007;
- 63 buah perhiasan senilai Rp 2.155.185.000;
- 13 buah barang mewah senilai Rp 315.000.000;
- 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3.763.000.000;
- 390,5 gram emas senilai Rp 5.857.500.000;
- 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22.930.000.000;
- 22 lukisan senilai Rp 192.000.000;
- 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25.830.000.000;
- Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 laptop dan 10 PC;
- 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Dalam kasus ini, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka judi online, 10 diantaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi, dan 14 lainnya merupakan warga sipil.
Karyoto mengungkapkan peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.
Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J.
Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM.
Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.
Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.