Petisi Brawijaya, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jakarta telah resmi menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2024. Hal ini setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024).
Pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyebut pihaknya menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang telah menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, Minggu (8/12/2024).
Sebab, kata dia, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang berwenang untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada.
“KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja kami menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (9/12/2024).
Meski begitu, Muzani menyatakan semua pihak juga harus menghormati keputusan Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang akan dilayangkan pihaknya ke Mahkamah Konstisusi (MK).
“Tetapi juga kami menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami menghormati,” ujarnya.
Dia menilai keputusan untuk mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 merupakan kewenangan dari pasangan calon dan tim pemenangan terkait.
“Silakan saja, dan kami menghormati semua karena protokol untuk itu dimungkinkan,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Muzani, rencana gugatan tengah dalam proses sebelum resmi diserahkan ke MK. Namun, dia tak mau berspekulasi soal peluang pihaknya menang dalam gugatan tersebut. Muzani melanjutkan bahwa pihaknya akan memantau proses gugatan tersebut.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya hasil gugatan yang dilayangkan kepada MK selaku lembaga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pemilihan kepala daerah.
“Nanti proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Adapun batas waktu pendaftaran ialah tiga hari kerja sejak KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pilkada, yakni paling lambat pada Rabu (11/12).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan agar calon kepala daerah yang unggul dalam perolehan suara Pilkada 2024 tak euforia berlebihan. Dia mengingatkan pemenang Pilkada 2024 bekerja untuk semua masyarakat.
“Yang menang biasa-biasa saja, jangan euforia, yang kalah biasa-biasa saja. Yang penting kalau menang bekerja untuk seluruhnya,” kata Prabowo saat menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Disisi lain, Prabowo juga berpesan agar calon kepala daerah yang kalah dalam Pilkada 2024 tetap mendukung yang menang. Prabowo ingin semua tokoh bekerja untuk masyarakat.
“Kalau kalah mendukung yang menang untuk seluruhnya, untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.