Petisi Brawijaya, Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa kemungkinan besar Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dua putaran.
Dia meyakini hal itu berdasarkan penghitungan internal yang dilakukan Tim Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang diketuai Ahmad Riza Patria atau Ariza Patria.
“Ketua tim dari pasangan calon RIDO, Pak Ariza Patria, sudah mengumumkan bahwa untuk penghitungan internal yang dihitung itu kemungkinan besar akan terjadi dua putaran,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (28/11/2024).
Dia menuturkan strategi yang akan dilakukan pihaknya pada Pilkada Jakarta 2024 putaran kedua nantinya akan dirumuskan lebih lanjut oleh Tim Pemenangan RIDO.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, ikut menimpali dengan mengklaim bahwa Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dua putaran.
“Dua putaran, memang dua putaran,” ujar Ketua Komisi III DPR RI itu yang mendampingi Dasco.
Meski demikian, Dasco menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hitungan nyata (real count) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk perhitungan resmi Pilkada Jakarta 2024 dan daerah lainnya di Indonesia.
Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, mengeklaim telah meraih kemenangan dalam satu putaran berdasarkan penghitungan manual internal.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Tim Pemenangan, Aria Bima, pada Kamis (28/11/2024) pagi.
“Dari jumlah TPS yang kita hitung, 14.835 TPS, yang belum masuk ke kita kurang lebih sekitar 43 TPS. Dari data total yang ada, perolehan suara kita sekitar 2.163.111. Itu perolehan suara 03, dengan surplusnya sekitar 3.000 suara,” jelas Aria Bima di Jakarta Utara.
Bima menambahkan bahwa berdasarkan hasil penghitungan formulir C1 yang telah masuk, pasangan Pramono-Rano memperoleh 50,09 persen suara. Angka ini, menurutnya, memastikan kemenangan pasangan tersebut dalam satu putaran.
“Dengan demikian, memenuhi Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pasangan Mas Pram-Bang Doel secara resmi kami nyatakan menang dalam satu putaran,” jelas Aria.