Petisi Brawijaya, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan bahwa perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 partai yang akan digelar pada 10 Januari 2025 tetap berjalan sesuai rencana, meskipun Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sedang menghadapi kasus hukum yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa acara HUT partai tidak akan terganggu oleh kasus hukum yang menjerat Hasto.
“Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apapun. Karena ini agenda partai,” ujar Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Said Abdullah menjelaskan bahwa persiapan acara HUT partai telah dilakukan sejak jauh-jauh hari dan Hasto Kristiyanto telah mendistribusikan tanggung jawab pelaksanaan acara kepada para kader partai.
“Pak Sekjen sudah mendistribusikan tanggung jawab, siapa yang akan mengurusi HUT partai sampai juga kongres partai,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai isu pergantian Sekjen PDIP buntut ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK dalam kasus suap Harun Masiku. Said menyebut jabatan Hasto merupakan kewenangan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Pak Hasto, apakah akan ada pergantian kursi Sekjen? Apakah Pak Hasto akan mengundurkan diri? Itu semua adalah wilayah otonomi internal partai,” kata Said.
Said menyebut ranah struktural partai merupakan kewenangan Megawati. Said menyebut kader PDIP dalam posisi menghormati AD/ART partai.
Adapun perayaan HUT PDIP akan digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Acara tersebut akan berlangsung secara sederhana dan akan diikuti oleh DPP, DPD, dan DPC melalui Zoom. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dijadwalkan akan memberikan pidato pada acara tersebut.
Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. KPK telah melakukan penggeledahan di dua kediaman pribadi Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita alat bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik.