Menu

Dark Mode
Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun Pemprov Jakarta Akan Terapkan Work From Anywhere H-7 Jelang Libur Lebaran untuk Kurangi Kemacetan Mudik

Headline

Kapolda Banten Ungkap Prajurit TNI AL Beli Brio Bos Rental yang Ditembak Rp 40 Juta

badge-check


					Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menyampaikan pemaparan saat konferensi pers terkait kasus penembakan bos rental mobil di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1/2025). TNI AL mengonfirmasi keterlibatan tiga oknum anggotanya dalam kasus pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil yang berujung pada kematian korban di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc.(MUHAMMAD RAMDAN) Perbesar

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menyampaikan pemaparan saat konferensi pers terkait kasus penembakan bos rental mobil di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1/2025). TNI AL mengonfirmasi keterlibatan tiga oknum anggotanya dalam kasus pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil yang berujung pada kematian korban di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc.(MUHAMMAD RAMDAN)

Petisi Brawijaya, Jakarta – Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, mengatakan bahwa kasus penembakan di rest area 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta berawal dari penggelapan mobil.

Suyudi menjelaskan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio warna oranye dengan nomor polisi B-2669-KZO itu diterima polisi pada 2 Januari 2025.

“Kasus ini dilaporkan kepada kami terkait tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP, sesuai LP yang diterima Polsek Rajeg, Polres Kota Tangerang, tanggal 2 Januari 2025,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Suyudi mengatakan kasus itu dilaporkan oleh korban Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Rajeg, Mekarsari, Tangerang. Dalam laporannya aksi dugaan penggelapan terjadi di tempat rental CV Makmur Raya, Rajeg, Tangerang, sekitar pukul 00.15 WIB.

Ketika itu, Suyudi mengatakan pihak rental menerima permintaan sewa dari salah seorang seorang warga Pandeglang bernama AS. Proses sewa itu dilakukan oleh AS dengan menyerahkan KTP dan KK palsu ke pihak rental.

AS berkata kepada pihak rental hendak menyewa mobil untuk digunakan ke Sukabumi, Jawa Barat.

Setelah berhasil mendapatkan mobil dari pihak rental, pelaku AS kemudian menyerahkan mobil itu kepada pelaku IH yang saat ini masih buron. Suyudi mengatakan KTP dan KK palsu yang digunakan AS untuk menyewa mobil disediakan pelaku IH.

“Saudara IH bukan hanya dia dititipkan kendaraan oleh AS, tapi juga dia menyiapkan KTP Palsu dan KK Palsu atas nama AS. Tentunya ini sebagai syarat dokumen penyewaan kendaraan,” jelasnya.

Tidak berhenti di pelaku IH, Suyudi mengatakan mobil itu kemudian dijual kepada pelaku RH dengan harga Rp23 juta. Setelahnya, mobil Brio rental itu kembali dijual kepada anggota TNI AL berinisial AA melalui perantara SY.

“Kemudian, dari saudara RH, baru (mobil tersebut) diserahkan atau dijual kepada AA oknum TNI AL melalui saudara SY, harganya sudah naik, dinaikin jadi Rp 40 juta,” tuturnya.

Suyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda Banten ditemukan adanya perilaku tidak profesional yang dilakukan oleh anggota Polsek Cinangka, Brigadir Dery Andriani.

Suyudi mengatakan Dery dinilai terbukti tidak profesional karena tidak merespons laporan masyarakat dan mendampingi korban untuk mengamankan kendaraan yang diduga hendak digelapkan.

“Karena tidak merespons laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan karena sudah ada penonaktifan GPS dua buah,” jelasnya.

Suyudi memastikan Polda Banten bakal memberikan sanksi etik terhadap Dery. Sanksi yang berpotensi bakal diberikan mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

Lebih lanjut, Suyudi mengatakan sanksi juga akan dijatuhkan pada Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan karena tidak mengawasi anak buah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa

4 March 2025 - 04:15 WIB

Foto: Dok. Istimewa Setneg RI

PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

4 March 2025 - 04:13 WIB

Pemicu tutupnya pabrik-pabrik ini akibat berbagai tantangan ekonomi, mulai dari penurunan permintaan pasar hingga meningkatnya biaya produksi. (Foto: ANTARA FOTO /MOHAMMAD AYUDHA)

Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter

4 March 2025 - 04:05 WIB

Banjir di Perumahan Vila Nusa Indah dan Kompleks Duta Indah Bekasi, setinggi ring basket. (Istimewa).

Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut

4 March 2025 - 04:01 WIB

Foto: Banjir di Jakarta. (dok BPBD Jakarta)

Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun

3 March 2025 - 11:51 WIB

Kejagung menetapkan sejumlah tersangka di Pertamina yang menyebabkan kerugian negara. (Foto: Istimewa)
Trending on Bisnis