Petisi Brawijaya, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa 70 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang pidana yang terjadi.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, (11/2/2025).
Selain itu, telah diperiksa pula satu orang ahli, yakni seorang ahli keuangan negara.
Ia memaparkan, kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.
Ia menyebut, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.
“Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara,” ucapnya.
Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi COVID-19.
Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” ujarnya.
Meski demikian, Harli belum memastikan rasuah di ESDM perihal penerbitan peraturan. Sebab, masih proses penyidikan. Namun, dia menyebut terkait tata kelola tidak jauh-jauh dari perizinan.
“Karena kalau menyangkut masalah tata kelola, tentu di situ apakah soal perizinannya, apakah soal kerjasamanya dengan pihak-pihak lain, apakah ada misalnya disitu hal-hal yang bersifat pemberian dan seterusnya,” ungkapnya.
Hal itu, kata Harli, yang menjadi bagian substansi penyidikan oleh penyidik untuk didalami dan dikaji. Dengan harapan membuat terang peristiwa pidana dan menetapkan tersangka.
“Ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-buktinya ya. Sebanyak mungkin bukti untuk membuat terang tindak pidana ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam penggeledahan di ketiga ruangan tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.
Barang-barang itu langsung dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.