Petisi Brawijaya, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta menjelaskan dasar aturan soal syarat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta berlangsung satu putaran. Pilgub Jakarta digelar satu putaran jika ada pasangan calon yang meraup suara lebih dari 50%.
“Iya, 50% lebih. 50% +1 suara bisa (menang),” kata Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Wahyu mengatakan, dua putaran tidak akan terjadi jika syarat suara lebih dari 50% tersebut terpenuhi. Aturan ini termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.
“Iya, kalau 50% (lebih 1 suara). Tidak ada putaran kedua,” ujarnya.
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Bunyinya seperti ini:
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Artinya, setiap paslon yang mendapatkan 50 persen suara ditambah 1 suara itu sudah dipastikan bisa melenggang menang 1 putaran. Jadi, 50 persen plus 1 bukan berarti paslon harus meraih 51 persen.
Berikut selengkapnya bunyi Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024:
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Hitungan KPU hingga akhir pekan lalu, Real count KPU dengan data masuk 99 persen menunjukkan suara paslon nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno mencapai 50,07 persen (2.181.636 suara).
Pram-Rano unggul dibanding Ridwan Kamil-Suswono yang mendapat suara 1.717.037 atau 39,40%. Juga Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang memperoleh 458.839 suara atau 10,53 persen.
Artinya, menurut Undang-Undang Provinsi Khusus Jakarta, pemilihan kepala daerah hanya satu putaran. Pasal 10 ayat 2 UU itu menjelaskan apa yang disebut “50 persen + 1”. Ayat itu bukan 51 persen seperti keinginan pendukung Ridwan Kamil, tapi 50 persen suara plus 1 suara. Rasio 0,07 tentu lebih dari satu suara pemilih Jakarta.
Namun hasil resmi Pemilu Jakarta akan diumumkan oleh KPUD Jakarta di antara waktu 27 November sampai 16 Desember 2024.