Petisi Brawijaya, Jakarta – Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mengumumkan rencana untuk menggugat hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya meyakini telah terjadi pelanggaran dalam tiap tahapan Pilkada Jakarta 2024, Namun, mereka belum menjelaskan secara terperinci gugatan tersebut.
Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
“Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” ujar Ramdan saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu malam (8/12/2024).
Ramdan mengatakan, menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024, menjadi langkah konstitusi pihaknya untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan benar. Sehingga, kata dia pelanggaran serupa tak terulang di Pilkada yang akan datang.
Dalam kesempatan tersebut, Ramdan mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bawaslu DKI Jakarta yang tidak memproses laporan timnya. Beberapa permasalahan yang dilaporkan oleh tim Rido kepada Bawaslu antara lain adalah pengakuan sejumlah warga yang tidak menerima surat pemberitahuan atau formulir C6.
“KPU beranggapan bahwa warga yang tidak dapat C6 atau C undangan ini, silakan datang. Ini lucu, bagaimana warga mau datang kalau tidak diundang,” kata Ramdan.
Ia menekankan pentingnya formulir C6 bagi warga untuk dapat memberikan suara. Menurutnya, penggunaan KTP saja tanpa formulir C6 tidak sesuai dengan peraturan pemilu.
Ramdan percaya bahwa tingginya jumlah warga yang tidak mendapatkan formulir C6 berkontribusi pada rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta, dan meningkatkan jumlah golongan putih (golput).
“Sekalipun angka perolehan suara (paslon pemenang) di 2 juta suara, tetap saja golput yang menang,” tambah Ramdan.
Ramdan menjelaskan, pihaknya pun telah membentuk tim gabungan, baik dari partai,pasangan calon (Paslon), dan profesional. Selain itu, dia menyebut Tim RIDO juga sudah berkonsultasi dengan para ahli.
“Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi di mana di situlah kami akan mencurahkan seluruh permasalahan ini,” katanya.
Sebelumnya KPU Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya. Hasil rekapitulasi itu pun hanya diteken saksi dari Pramono-Rano dan KPU Jakarta.
Meski saksi pasangan gubernur-wakil gubernur nomor urut 01 Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan pasangan nomor urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, KPU Jakarta mengatakan hal ini tak akan mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024. KPU Jakarta memastikan bahwa hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 tetap sah.
“Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi,” ujar Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya di Hotel Sari Pacific Jakarta, Minggu (8/12/2024).