Menu

Dark Mode
Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun Pemprov Jakarta Akan Terapkan Work From Anywhere H-7 Jelang Libur Lebaran untuk Kurangi Kemacetan Mudik

Headline

KY Persilakan Publik Melapor Terkait Vonis Bebas WNA Penambang Emas Ilegal 774 Kg Di Kalbar

badge-check


					Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata sebut pihaknya persilakan publik untuk melaporkan jika mendapati hakim diduga melanggar kode etik dan pedoman profesi hakim. Foto: Ilustrasi: Komisi Yudisial Perbesar

Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata sebut pihaknya persilakan publik untuk melaporkan jika mendapati hakim diduga melanggar kode etik dan pedoman profesi hakim. Foto: Ilustrasi: Komisi Yudisial

Petisi Brawijaya, Jakarta – KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung.

Nantinya KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap warga negara asing asal Tiongkok dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin tersebut.

“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” ucap anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip pada Jumat, (17/1/2025).

Mukti mengakui bahwa vonis bebas tersebut menuai sorotan publik karena mencederai rasa keadilan. Dalam hal ini, KY akan memberi atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik sekaligus akan mendalami kasus tersebut.

Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” demikian petikan amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang diucapkan pada hari Senin (13/1).

Adapun majelis hakim yang memutus, antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, masing-masing sebagai hakim anggota.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari–Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Perbuatannya WNA asal Tiongkok itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Anggarannya dari Dana Desa

4 March 2025 - 04:15 WIB

Foto: Dok. Istimewa Setneg RI

PHK Massal Melanda, Apindo: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

4 March 2025 - 04:13 WIB

Pemicu tutupnya pabrik-pabrik ini akibat berbagai tantangan ekonomi, mulai dari penurunan permintaan pasar hingga meningkatnya biaya produksi. (Foto: ANTARA FOTO /MOHAMMAD AYUDHA)

Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai 4 Meter

4 March 2025 - 04:05 WIB

Banjir di Perumahan Vila Nusa Indah dan Kompleks Duta Indah Bekasi, setinggi ring basket. (Istimewa).

Ketinggian Banjir Luapan Ciliwung di Jaksel dan Jaktim Berangsur Surut

4 March 2025 - 04:01 WIB

Foto: Banjir di Jakarta. (dok BPBD Jakarta)

Kejagung Sebut Kerugian Rp193,7 Triliun Korupsi Pertamina hanya Hitungan untuk Tahun 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun Jika Diakumulasi Selama Lima Tahun

3 March 2025 - 11:51 WIB

Kejagung menetapkan sejumlah tersangka di Pertamina yang menyebabkan kerugian negara. (Foto: Istimewa)
Trending on Bisnis