Petisi Brawijaya, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan pihaknya tetap menerima gugatan perkara meski permohonan itu didaftarkan lewat dari batas waktu yang ditentukan.
Seperti diketahui batas pendaftaran sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah ditutup 3 hari setelah hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.
Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas waktu tersebut karena pada dasarnya lembaga penjaga konstitusi itu tidak boleh menolak perkara.
“Kami tidak boleh menolak perkara, Prinsipnya ‘kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak,” kata Suhartoyo, seperti dikutip Antara, Jumat (13/12).
Ia mengatakan bahwa hakim konstitusi nantinya akan menentukan gugur atau tidaknya perkara tersebut setelah melalui tindakan yudisial. Dalam hal ini, hakim akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu.
“Kejadian khusus bisa kemudian disimpangi berkaitan dengan syarat formal itu. Jadi, kejadian khusus bisa mengesampingkan syarat-syarat formal, tetapi tetap case by case (kasus per kasus), ya, tidak semuanya seperti itu,” jelas Suhartoyo.
Berdasarkan laman web MK, jumlah gugatan sengketa pilkada yang didaftarkan hingga Kamis pukul 21.40 WIB sebanyak 278 permohonan. Jumlah itu terdiri atas 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur, 216 permohonan menyoal hasil pemilihan bupati, dan 47 permohonan lainnya terkait dengan pemilihan wali kota.
Sementara itu, MK sebelumnya memproyeksikan jumlah sengketa pilkada tahun ini sekitar 300 perkara.
“Setiap punya event (kegiatan) itu ‘kan selalu punya proyeksi jumlah. Akan tetapi, ya, selama ini “Kan mendekati saja, tidak selalu tepat, bisa kurang dan bisa lebih,” ucap Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, penyebab jumlah permohonan sengketa pilkada yang belum sesuai dengan prediksi itu bisa bervariasi. Masing-masing pihak memiliki argumentasi tersendiri.
“Mungkin di antara mereka sudah ada secara legawa menerima kekalahan. Bisa jadi karena memang tidak mau memperpanjang persoalan sehingga dia harus menerima kenyataan itu. Mestinya ditanyakan kepada pihak-pihak yang bersangkutan itu,” ucapnya.
Suhartoyo mengatakan bahwa kondisi ini tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai bentuk penurunan minat masyarakat bersengketa di Mahkamah. Ia belum bisa memastikan bertambah atau tidaknya permohonan sengketa pilkada, mengingat pendaftaran akan resmi berakhir pada tanggal 18 Desember 2024.
Merujuk Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada tahun ini pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.