Petisi Brawijaya, Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Kondisi tersebut tidak akan berubah sebelum Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.
“Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Menurut Supratman, Presiden akan menandatangani kepres tersebut jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik. Proses pembangunan infrastruktur tersebut pun bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan.
Di sisi lain, pihaknya juga tetap berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR. Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.
Penggantian itu menurut Supratman harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Menurut Tito, Ibu Kota Negara saat ini masih berkedudukan di Jakarta. Dengan begitu, status Jakarta maupun gubernur yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 masih sebagai gubernur DKI Jakarta. Begitu pula dengan status DPRD, DPD, maupun anggota DPR yang berasal dari Jakarta.
“Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya gubernur DKI, DPRDnya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI DPR RI daerah pemilihan DKI,” jelasnya.