Petisi Brawijaya, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad mengatakan bahwa pemerintah perlu berpikir lebih realistis untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), setelah sebelumnya wacana tersebut tak terlaksana di tahun 2024.
Ia mengatakan, pemindahan ASN ke IKN tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa karena bisa berisiko bagi keselamatan kehidupan para ASN. Ali menyebut, pemindahan ASN harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Harus diakui tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besarnya, lalu harus tinggal di lingkungan baru, kehidupan sosial dan budaya baru dengan tidak membawa seluruh keluarganya,” kata Ali, Senin (13/1/2025).
Dia menilai ada dua resiko yang pasti dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, ASN sebagai penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya.
Yang kedua, menurut dia, ASN membutuhkan upaya yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru.
Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tidak cukup hanya dengan janji-janji manis. Perlu adanya penguatan mental dan motivasi perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru.
“Lebih baik bila disertai motivasi perjuangan, perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru yang kelak akan dicatat dalam sejarah bangsa sebagai warga pelopor Ibu Kota Nusantara,” kata dia.
Di samping itu, menurut dia, pemerintah perlu realistis karena APBN 2025 untuk IKN masih sangat minim, yakni sebesar Rp6,3 triliun dari Rp400,3 triliun yang dianggarkan. Pemerintah juga perlu realistis karena anggaran APBN 2025 untuk IKN masih minim, yaitu Rp6,3 triliun dari Rp400,3 triliun.
Selain itu, Ali Ahmad menekankan bahwa kebijakan menteri tidak boleh melampaui keputusan presiden. Pemindahan ASN ke IKN membutuhkan perencanaan matang dan pertimbangan yang cermat.
Pemerintah harus memastikan keselamatan dan kenyamanan ASN selama proses pemindahan. Dalam hal ini, peran Presiden Prabowo Subianto sangat penting dalam memberikan arahan dan kebijakan yang tepat.
Namun, dia menilai bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029 bila infrastruktur lembaga politik telah berfungsi, merupakan langkah strategis dan visioner.
Pemindahan ASN ke IKN juga membutuhkan dukungan dari semua pihak. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah, DPR, dan masyarakat. Dengan demikian, pemindahan ASN ke IKN dapat berjalan lancar dan sukses.