Petisi Brawijaya, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024. UU Nomor 151 merupakan perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2024 yang dikeluarkan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perubahan UU dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum atas nomenklatur baru, seiring dengan rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan. Dengan disahkannya UU tersebut, maka nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tak lagi berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI) tapi menjadi DKJ.
Ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.
“Pada saat UU ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B.
Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini juga berlaku pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang sudah terpilih sebelumnya, serta Anggota DPR dan DPD berasal dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan perubahan nomenklatur tersebut. Namun, ia menekankan bahwa perubahan ini seharusnya tidak dipaksakan dan harus disertai dengan kesiapan infrastruktur dan masyarakat Jakarta.
“Jika Jakarta mau dibuat menjadi DKJ, infrastruktur hingga masyarakatnya harus siap. Karena satu kilometer dari Istana dan Pemda DKI itu wilayah kumuh. Sebetulnya tak boleh dipaksakan dulu. Tapi karena ini presiden sudah memutuskan, ya kita laksanakan,” ujar Prasetyo Edi Marsudi, kepada wartawan dikutip pada Selasa, (10/12/2024).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintahan Pramono Anung dan Rano Karno akan fokus pada anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
“Kita harus fokus anggaran bagaimana masyarakat bisa mumpuni. Jadi jangan sampai masyarakat tidurnya bisa tiga shift,” tegasnya.
Tim Pramono-Rano berharap bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur ini, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta. Mereka juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil dan bekerja sama demi kemajuan Jakarta.