Petisi Brawijaya, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pastikan tarif PPN naik jadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Hal ini juga dikarenakan kenaikan tarif tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aturan ini berpijak pada Pasal 17 ayat (3) UU HPP juga terdapat ketentuan mengenai tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.
“Sudah ada Undang-undangnya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa, Bukannya membabi buta,” Ujar Sri Mulyani dalam Rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, penerapan tarif PPN 12 persen itu sebagai salah satu ‘tameng’ untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Terutama, dalam merespons krisis ekonomi global yang saat ini masih terjadi.
“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global crisis financial,” jelas Sri Mulyani.
Dalam penerapannya, Sri Mulyani mengaku pasti akan ada pro dan kontra. Hal itu pun juga terjadi saat rapat dengan Komisi XI DPR RI. Kendati demikian, penjelasan kepada masyarakat terkait dampak yang diperoleh atas kebijakan tarif PPN 12 persen itu harus terus-menerus disosialisasikan.
“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi, atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini,” jelas Sri Mulyani.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap akan memberikan kelonggaran pajak agar daya beli masyarakat tidak tertekan. Misalnya dengan mengelompokkan jenis barang dan jasa yang tidak dipungut biaya pajak.
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif PPN bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan. Rencana kenaikan tarif PPN ini juga telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI.
Berikut adalah Daftar Barang dan Jasa yang terdampak kenaikan PPN :
Lebih lanjut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:
- Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor BKP.
- Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix.